Tugas dan Fungsi

PPID Politeknik Negeri Lampung memiliki Tugas dan Fungsi secara terperinci sebagai berikut:

Tugas

  • Memberikan layanan informasi kepada publik;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID POLINELA di dalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi;
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atas PPID.

Fungsi

  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;
  • Meminta dan memperoleh informasi dari Unit Kerja/Komponen/Satuan Kerja yang menjadi cakupannya;
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pemberian pelayanan informasi kepada Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.